Perempuan 40 Tahun Ditangkap di Kos Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Puluhan Cartridge

Perempuan 40 Tahun Ditangkap di Kos Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Puluhan Cartridge

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan etomidate di sebuah kamar kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial AY (40). Dari lokasi, petugas menyita sabu dengan berat kotor 56,64 gram serta 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kamar nomor 29 Kos Madona.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang perempuan berinisial AY diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan etomidate," kata Noki, Senin (19/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Noki memerintahkan Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, untuk melakukan penyelidikan.

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan AY di kamar kos tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan penjaga kos.

"Dari dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar itu, polisi menemukan 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate," ungkapnya.

Selain itu, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 56,64 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap atau bong, serta ribuan plastik klip bening.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP dan tiga telepon seluler merek Oppo, Samsung, serta Redmi.

Sejumlah barang lainnya juga disita, di antaranya lemari kayu, lemari plastik, sendok pipet, kotak plastik, dan kunci rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW. Polisi menyebut DW masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap AY menunjukkan hasil positif metamfetamina. Dalam perkara ini, AY diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Setelah diamankan, AY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana yang tercantum dalam laporan kepolisian.

Berita Lainnya

Index