Polres Siak Gagalkan Peredaran 38 Paket Etomidate, Pria Asal Pekanbaru Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:47:48 WIB

SIAK (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis etomidate di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengungkapan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (35), alias Sijul, yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara transaksi narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pipa Caltex KM 4, RT 002/RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Z diketahui merupakan warga Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan Z.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 38 paket yang diduga berisi etomidate di dalam sebuah kotak bertuliskan 'SJ MORITZ'. Paket tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna hitam dan abu-abu," jelasnya.

Selain 38 paket tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2652 ABQ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku bahwa puluhan paket etomidate tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PB. Pria tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pencarian petugas.

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam praktik medis untuk membantu induksi anestesi atau pembiusan, terutama sebelum tindakan operasi. Penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dengan pemantauan kondisi pasien.

Penyalahgunaan etomidate tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, serta gangguan fungsi kelenjar adrenal yang berperan dalam produksi hormon kortisol.

Karena itu, penggunaan dan peredaran zat tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kasus tersebut, Z dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan PB yang diduga menjadi pemasok etomidate tersebut.

Terkini