Gadai Mobil Rp13 Juta, Pelunasan Diklaim Tembus Rp45 Juta, Warga Pekanbaru Lapor Polisi

Gadai Mobil Rp13 Juta, Pelunasan Diklaim Tembus Rp45 Juta, Warga Pekanbaru Lapor Polisi

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Persoalan penggadaian mobil Nissan March bernomor polisi BM 1229 ME berujung laporan polisi. Seorang warga Pekanbaru berinisial MT melaporkan PT Tiodorasa Sumber Jaya ke Polda Riau atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.

Laporan tersebut dilayangkan setelah nilai pelunasan pinjaman yang semula disebut sebesar Rp25 juta diklaim meningkat menjadi Rp45 juta. Selain itu, kendaraan yang menjadi objek gadai tersebut diduga telah dilelang tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/614/X/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 21 Oktober 2026. Pihak yang dilaporkan adalah Devanan, yang disebut sebagai Direktur PT Tiodorasa Sumber Jaya, beserta pihak lainnya.

Melalui kuasa hukumnya, Risal Ali dari Kantor Hukum Syahidila Yuri, SH, MH & Rekan, MT menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika kliennya menggadaikan satu unit mobil Nissan March di kantor perusahaan tersebut pada 22 Mei 2026.

"Klien kami awalnya menggadaikan satu unit mobil Nissan March dengan nilai pinjaman Rp13 juta. Saat itu, dibuat dan ditandatangani perjanjian yang mengatur bunga sebesar 20 persen untuk pinjaman selama satu bulan dan 25 persen apabila pinjaman melebihi satu bulan," ujar Risal Ali.

Menurut Risal, persoalan mulai muncul pada 31 Juli 2026. Saat itu, kliennya menerima informasi dari salah seorang karyawan perusahaan bahwa jumlah pelunasan pinjaman telah meningkat karena mobil tersebut disebut sudah masuk proses lelang.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2026, MT bersama istrinya mendatangi kantor perusahaan untuk melunasi pinjaman sekaligus meminta penjelasan mengenai perhitungan biaya pelunasan yang disebut telah mencapai Rp25 juta.

Namun, menurut Risal, pihak perusahaan tidak memberikan salinan perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani oleh kliennya.

"Klien kami ingin menyelesaikan kewajibannya dan meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan pelunasan. Akan tetapi, nominal yang diminta terus meningkat dan tidak sesuai dengan perhitungan yang dipahami klien kami berdasarkan perjanjian awal," katanya.

Risal menjelaskan, pada 31 Agustus 2026, istri MT kembali mendatangi kantor perusahaan untuk melakukan pelunasan. Namun, jumlah yang harus dibayarkan saat itu disebut meningkat menjadi Rp45 juta.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan MT pada 2 September 2026. Melalui pesan WhatsApp, MT menghubungi pihak perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman dengan nominal Rp25 juta.

Akan tetapi, menurut Risal, pihak perusahaan hanya bersedia memberikan pengurangan sebesar Rp5 juta dari jumlah pelunasan Rp45 juta. Dengan demikian, nilai pelunasan yang diminta menjadi Rp40 juta.

Persoalan semakin berkembang ketika MT kembali mendatangi kantor perusahaan pada 9 Oktober 2026. Dalam kunjungan tersebut, MT mendapat informasi bahwa mobil yang digadaikannya telah dilelang.

Menurut pihak MT, pelelangan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan kliennya, meskipun ia mengaku masih berupaya menyelesaikan kewajiban pinjamannya.

PT Tiodorasa Sumber Jaya Disebut Tak Tercantum dalam Daftar Pergadaian Berizin

Selain mempersoalkan kenaikan nilai pelunasan dan dugaan pelelangan kendaraan, pihak MT juga menyoroti legalitas usaha perusahaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan pihak pelapor pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam daftar perusahaan pergadaian berizin per Juli 2026, nama PT Tiodorasa Sumber Jaya disebut tidak tercantum.

Meski demikian, status perizinan perusahaan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada OJK dan pihak perusahaan terkait.

"Klien kami menyayangkan mobil tersebut disebut telah dilelang, padahal ia masih berupaya melakukan pelunasan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diusut secara terang dan hak-hak klien kami memperoleh kepastian hukum," tegas Risal.

Atas kejadian tersebut, MT secara resmi melaporkan persoalan itu ke Polda Riau pada 21 Oktober 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam STTLP, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 273 dan/atau Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Risal berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri proses penggadaian, dasar perhitungan nilai pelunasan, hingga dugaan pelelangan kendaraan milik kliennya.

Sementara itu, Cakrabangsa.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Tiodorasa Sumber Jaya terkait laporan tersebut.

Berdasarkan penelusuran pada akun TikTok 805 JJ TIODORAS SIANIPAR, ditemukan nomor kontak 0853-5819-xxxx yang diduga berkaitan dengan Devinan Sianipar.

Pesan singkat berisi permintaan konfirmasi telah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.

Cakrabangsa.com tetap membuka ruang bagi pihak PT Tiodorasa Sumber Jaya untuk memberikan klarifikasi atau menyampaikan keterangan guna melengkapi pemberitaan ini.

Berita Lainnya

Index