ROHIL (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RT (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Petugas juga menyita 34 paket kecil ganja dengan berat total 58,33 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, penindakan itu juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan informasi masyarakat," kata Putu, Kamis (22/10/2026).
Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba Polres Rokan Hilir sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Jalan Taqwa, Panipahan, diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak bersama tim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di lokasi tersebut sekitar pukul 15.30 WIB.
"Di lokasi, petugas mengamankan RT dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok," ujar Putu.
Petugas kemudian menemukan dua bungkus rokok lainnya yang masing-masing berisi 20 paket dan 10 paket kecil yang diduga berisi ganja.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp45.000, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 34 paket kecil dengan berat total 58,33 gram.
Putu menambahkan, hasil pemeriksaan urine terhadap RT menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Putu menegaskan, Polda Riau bersama jajaran akan terus melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutupnya.