PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Oknum anggota Polri berinisial WP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian ibu kandungnya, Farida Hanum (64), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Raja Kosmos.
Ia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Masih penyidikan," tegasnya.
Dalam perkara ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut juga dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses hukum, kondisi kejiwaan tersangka turut menjadi perhatian penyidik. Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat sebelumnya mengungkapkan bahwa WP memiliki riwayat skizofrenia dan sedang menjalani observasi oleh tim medis.
Arman menegaskan, proses pidana terhadap WP tetap berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kondisi kejiwaannya. Selain itu, Polda Riau juga akan memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan tersangka.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, WP terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya," ujar Arman.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau AKBP dr. Parluhutan Sitindaon menjelaskan bahwa WP tercatat memiliki riwayat skizofrenia sejak 2019.
Meski demikian, riwayat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan tersangka saat peristiwa terjadi. Pemeriksaan untuk kepentingan visum psikiatri masih berlangsung.
Hasil observasi dan pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi tersangka untuk mendukung proses hukum.
Riwayat gangguan kejiwaan tidak serta-merta menentukan kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Penilaian tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, seorang saksi merasa curiga terhadap perkataan dan perilaku WP. Setelah WP meninggalkan rumah, saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi korban.
Farida ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Korban sudah tidak bernyawa, dengan ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaiannya.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian mengamankan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, setelah memperoleh informasi dari seorang sopir travel.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau bergagang hijau dan pisau lipat yang terdapat bercak darah. Selain itu, polisi juga mengamankan tas ransel hitam, tas tangan, serta perhiasan milik korban.
Jenazah Farida telah menjalani autopsi. Sementara itu, sejumlah barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung pengungkapan kasus tersebut.