Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Polisi Lakukan Penyelidikan

SIAK (Cakrabangsa.com) - Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Farida Hanum (64), ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026) pagi. Anak kandung korban berinisial WP (37), yang merupakan anggota Polri bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau, diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban juga ditemukan ceceran darah.

Peristiwa itu terungkap setelah warga merasa curiga terhadap perilaku WP saat meninggalkan rumah pada pagi hari.

"Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah saksi merasa curiga terhadap perilaku terduga pelaku," kata Akmadi, Selasa siang.

Menurutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, WP keluar dari rumah dan sempat mengatakan kepada seorang saksi bahwa ibunya sedang tidur dengan nyaman.

Setelah itu, WP mendatangi tetangga untuk meminta uang tunai. Ia juga meminta bantuan warga untuk diantar ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.

Perilaku tersebut menimbulkan kecurigaan warga hingga mereka memutuskan memeriksa kondisi rumah korban.

"Karena pintu rumah tidak terkunci, saksi masuk dan menemukan F sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan WP dari seorang sopir travel. Sekitar pukul 07.30 WIB, WP diketahui berada di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.

Petugas kemudian mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti itu antara lain sebilah pisau bergagang hijau dan sebilah pisau lipat yang dilaporkan memiliki bercak darah.

Polisi juga mengamankan sebuah tas ransel berwarna hitam, sebuah tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, serta sepasang anting emas milik korban.

Akmadi mengatakan, penyidik telah melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban untuk menjalani autopsi. Sejumlah barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, WP dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berita Lainnya

Index