Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Ditetapkan Tersangka

Rabu, 04 November 2026 | 14:42:11 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP menyusul penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.

"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat," kata Asep.

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya upaya penghapusan jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, serta empat unit USB flash drive.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 48 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ketiga tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkini