Merasa Diintimidasi Saat Minta Klarifikasi, Dua Advokat Laporkan Pihak PT Tiodorasa ke Polda Riau

Rabu, 04 November 2026 | 17:08:00 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Persoalan penggadaian mobil Nissan March bernomor polisi BM 1229 ME senilai Rp13 juta di PT Tiodorasa Sumber Jaya berbuntut panjang. Setelah pemilik kendaraan berinisial Michael Tel (MT) melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang ke Polda Riau, kini dua advokat yang mendampinginya turut mengadukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Kedua advokat tersebut, M. Risal Ali, S.H. dan Muhammad Syobrinur, S.H., melaporkan Devanan Sianipar dan pihak terkait atas dugaan intimidasi, perampasan kemerdekaan, penghapusan data elektronik, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga pencemaran nama baik.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kuasa hukum MT, Risal Ali, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika kliennya menggadaikan satu unit mobil Nissan March kepada perusahaan tersebut pada 22 Mei 2026 dengan pinjaman sebesar Rp13 juta.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan perusahaan, pinjaman dikenakan bunga 20 persen untuk jangka waktu satu bulan. Apabila melewati jatuh tempo, bunga disebut meningkat menjadi 25 persen.

Namun, persoalan muncul ketika MT hendak melunasi pinjaman. Nilai pelunasan yang awalnya disebut sebesar Rp25 juta kemudian meningkat menjadi Rp45 juta. Belakangan, MT juga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah dilelang tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya.

"Awalnya klien kami meminjam Rp13 juta dengan menyerahkan mobil Nissan March beserta STNK sebagai jaminan. Namun, ketika hendak melakukan pelunasan, nominal yang disampaikan perusahaan terus berubah. Dari Rp25 juta kemudian meningkat menjadi Rp45 juta. Klien kami juga tidak pernah diberikan salinan perjanjian yang telah ditandatangani," ujar Risal.

Ia mengungkapkan, pada 31 Juli 2026, seorang karyawan perusahaan bernama Nizam menyampaikan bahwa biaya pelunasan telah mencapai Rp25 juta dengan alasan kendaraan sudah masuk proses lelang.

MT kemudian mendatangi kantor perusahaan bersama istrinya untuk meminta penjelasan mengenai perhitungan tersebut. Namun, pihak perusahaan disebut tetap tidak memberikan salinan perjanjian.

Persoalan kembali mencuat pada 31 Agustus 2026. Saat istri MT mendatangi kantor perusahaan dengan maksud melunasi pinjaman sesuai nominal sebelumnya, pihak perusahaan justru meminta pembayaran sebesar Rp45 juta.

"Pihak perusahaan menyampaikan bahwa angka Rp45 juta tersebut merupakan akumulasi bunga dan denda sebesar 5 persen per hari. Istri klien kami tentu terkejut karena sebelumnya nominal pelunasan yang disampaikan adalah Rp25 juta," ungkap Risal.

Selanjutnya, pada 2 September 2026, MT kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan melalui WhatsApp. Ia meminta agar pelunasan tetap dilakukan sebesar Rp25 juta. Namun, perusahaan disebut hanya bersedia memberikan pengurangan Rp5 juta sehingga jumlah yang harus dibayarkan menjadi Rp40 juta.

Persoalan semakin rumit ketika MT kembali mendatangi kantor perusahaan pada 9 Oktober 2026. Saat itu, ia memperoleh informasi dari seorang karyawan bahwa mobil yang dijadikan jaminan telah dilelang.

"Yang menjadi persoalan, klien kami mengaku tidak pernah memberikan izin ataupun menerima pemberitahuan mengenai pelelangan tersebut. Bahkan, BPKB kendaraan masih berada di tangan klien kami," kata Risal.

Setelah menerima kuasa dari MT, Risal bersama Muhammad Syobrinur terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan pihak perusahaan.

Pada 16 Oktober 2026, keduanya mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada perusahaan dengan memberikan waktu tiga hari untuk memberikan jawaban. Namun, surat tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

Karena belum memperoleh penjelasan, keduanya kemudian mendatangi kantor perusahaan pada 20 Oktober 2026 untuk menemui pimpinan sekaligus meminta klarifikasi secara langsung.

"Kami datang secara baik-baik untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan klien kami. Bahkan, kami sudah menyiapkan surat permintaan klarifikasi kedua apabila pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui," jelasnya.

Setibanya di kantor, keduanya mengaku disambut seorang karyawan bernama Kohen dan diminta menunggu. Setelah sekitar satu jam, mereka kembali menanyakan kepastian untuk bertemu pimpinan perusahaan.

Namun, menurut Risal, beberapa karyawan kemudian menolak menerima surat permintaan klarifikasi kedua yang hendak diserahkan.

Situasi selanjutnya disebut memanas. Risal mengaku didatangi sejumlah karyawan hingga jumlahnya sekitar enam orang. Tidak lama kemudian, Devanan Sianipar datang sambil merekam menggunakan telepon genggam dan melontarkan kata-kata kasar.

"Kami sedang berada di dalam ruangan ketika Devanan datang sambil merekam dan mengatakan kata-kata kasar. Setelah itu, situasi semakin tidak kondusif. Salah seorang perempuan yang kami duga merupakan istri Devanan mengambil secara paksa telepon genggam milik Muhammad Syobrinur dan menghapus isi galeri di dalamnya. Telepon genggam saya juga sempat hendak dirampas," beber Risal.

Tidak hanya itu, keduanya mengaku sempat tidak dapat meninggalkan kantor karena pintu ruangan dikunci.

Dalam kondisi tersebut, mereka menghubungi anggota Polsek Payung Sekaki untuk meminta bantuan agar dapat keluar dari kantor. Risal menyebut, setelah Devanan mengetahui mereka menghubungi polisi, pintu kantor kemudian dibuka dan keduanya diminta meninggalkan lokasi.

Persoalan berlanjut setelah kejadian tersebut. Risal menyebut, pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, muncul unggahan video di akun TikTok 805 JJ TIODORAS SIANIPAR yang diduga berkaitan dengan Devanan.

Video tersebut disebut memperlihatkan kejadian di kantor perusahaan, disertai keterangan dan ucapan yang dinilai merendahkan profesi serta kehormatan kedua advokat.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, kembali muncul unggahan video yang memperlihatkan kejadian setelah keduanya berada di luar kantor.

Menurut Risal, video tersebut memuat pernyataan yang menggambarkan mereka seolah-olah menerobos masuk ke kantor perusahaan serta mempersoalkan pengakuan bahwa keduanya disekap.

"Kami keberatan karena kedatangan kami ke kantor perusahaan adalah untuk menjalankan tugas profesi sebagai advokat, yakni meminta klarifikasi atas persoalan hukum klien. Kami tidak pernah berniat membuat keributan ataupun menerobos masuk sebagaimana narasi yang disampaikan dalam video tersebut," tegasnya.

Ia menilai unggahan tersebut telah memunculkan berbagai komentar negatif yang menyerang kehormatan dan martabat mereka sebagai advokat.

Risal menambahkan, akun TikTok tersebut belakangan sudah tidak ditemukan. Meski demikian, pihaknya mengaku telah mendokumentasikan unggahan yang dipersoalkan dan menyertakannya sebagai bagian dari bukti pengaduan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Risal dan Syobrinur meminta Polda Riau menindaklanjuti pengaduan serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Dalam surat pengaduannya, keduanya menguraikan sejumlah dugaan tindak pidana, di antaranya penghilangan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, akses terhadap sistem elektronik tanpa hak, perampasan kemerdekaan, serta penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik.

"Kami berharap Polda Riau dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa ini secara objektif dan profesional. Mulai dari persoalan gadai kendaraan milik klien kami, dugaan penghapusan data dalam telepon genggam, peristiwa yang terjadi di kantor perusahaan, hingga unggahan video di media sosial," harap Risal.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan persoalan yang dialami kliennya maupun dugaan peristiwa yang dialami pihaknya dapat diperiksa secara transparan.

Sebelumnya, pemilik Nissan March berinisial MT juga telah melaporkan PT Tiodorasa Sumber Jaya ke Polda Riau melalui laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/614/X/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Dalam laporan itu, MT mengadukan dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait kenaikan nilai pelunasan pinjaman dan dugaan pelelangan kendaraan tanpa persetujuannya.

Selain itu, pihak MT turut mempersoalkan legalitas kegiatan usaha pergadaian perusahaan tersebut. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan kuasa hukumnya terhadap daftar perusahaan pergadaian berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026, nama PT Tiodorasa Sumber Jaya disebut tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Tiodorasa Sumber Jaya, termasuk Devanan Sianipar, telah dilakukan melalui nomor kontak yang diperoleh dari akun TikTok 805 JJ TIODORAS SIANIPAR.

Namun, hingga berita ini ditulis, pesan permintaan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.

Terkini