Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kampar, 1,2 Kg Ganja dan Sabu Disita

Jumat, 06 November 2026 | 15:57:59 WIB

KAMPAR (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan peran sebagai kurir dan bandar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MK (24) dan HH (34). Dari penangkapan keduanya, polisi menyita narkotika jenis ganja kering seberat total sekitar 1,2 kilogram dan sabu-sabu seberat 11,86 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kampar menangkap MK di pinggir jalan Dusun I Tanjung.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu paket ganja seberat 22,36 gram di kantong belakang celana MK. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku mendapatkan ganja tersebut dari HH, yang merupakan warga Desa Tanjung. Selain itu, hasil tes urine MK menunjukkan positif mengandung THC.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah sekaligus toko milik HH sekitar pukul 23.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa. Hasilnya, polisi menemukan tiga paket ganja kering dengan berat total 1.200 gram serta satu paket sabu seberat 11,86 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan digital, peralatan pembungkus, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan, HH mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut. Ia juga mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari dua orang berinisial AD dan WY yang disebut berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu.

Hasil tes urine HH juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MK.

"Keberhasilan ini adalah buah dari pengembangan penyidikan yang mendalam serta dukungan masyarakat dan perangkat desa yang telah membantu proses pengamanan dan penggeledahan. Kami akan terus melacak rantai pasokan utama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar," kata Rifles, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok narkotika yang disebut oleh HH. Dua orang berinisial AD dan WY kini turut menjadi perhatian penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perubahan KUHP.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.

Terkini