Pemko Pekanbaru Siapkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 06 November 2026 | 20:03:03 WIB
Dok. Int

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mempersiapkan pengusulan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah tersebut menyusul keputusan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyepakati kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus memberikan harapan bagi para pegawai yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.

Agung juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap nasib para pegawai PPPK.

"Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita," kata Agung, Jumat (6/11/2026).

Ia memastikan Pemko Pekanbaru akan segera mempersiapkan proses pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah kota untuk ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Agung berharap seluruh tahapan pengusulan dapat berjalan lancar sehingga para PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh status penuh waktu mulai Januari 2027.

Menurutnya, perubahan status kepegawaian tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para pegawai, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dengan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih optimal. Hal ini sekaligus akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi," harapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan final pemerintah bersama DPR terkait skema penataan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup berbagai profesi, di antaranya dosen, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, serta tenaga teknis.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Sementara itu, bagi 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri serta 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama, pemerintah memutuskan memperpanjang masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.

Terkini