Satpol PP Riau Sidak Empat THM di Pekanbaru, Periksa Kelengkapan Izin

Sabtu, 07 November 2026 | 17:49:36 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap empat tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda, Habibi Dzaky, mengatakan pengawasan menyasar empat tempat hiburan malam, yakni Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z.

"Dalam kegiatan tadi malam, tim Satpol PP Provinsi Riau menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam," kata Habibi Dzaky, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan pengelola usaha terhadap ketentuan perizinan, mengingat kewenangan perizinan tempat hiburan malam berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.

"Kita mengecek semua izin yang dimiliki oleh pihak pelaku usaha hiburan malam. Ini sebagai bentuk pengawasan terhadap Perda yang kita miliki, karena kewenangan perizinan THM ada di Provinsi Riau," jelasnya.

Selain memeriksa dokumen perizinan, Satpol PP Riau juga memberikan sosialisasi kepada para pengelola agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.

Petugas turut mengingatkan pengelola agar tidak menerima pengunjung di bawah umur serta memperhatikan ketentuan yang disampaikan dalam pengawasan terkait tamu yang terindikasi LGBTQ.

Habibi menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memeriksa kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah.

"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Riau akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah.

Habibi juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.

Melalui pengawasan tersebut, Satpol PP Riau berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan, sehingga tercipta situasi yang tertib, aman, dan kondusif di Provinsi Riau.

Terkini