?Cakrabangsa.com - Sebanyak 62 pos didirikan dalan rangka mendukung pelaksanaan mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Yakni, 37 Pos Pengamanan (Pospam), 22 Pos Pelayanan (Posyandu) dan 3 Pos Terpadu, yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Pos ini tersedia selama masa Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 yang berlangsung selama 13 hari, yakni mulai 4 hingga 16 April 2024," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (1/4).
Dirlantas kemudian merincikan penyebaran pos mudik. Di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) ada 4 pos. Yakni, 2 Pospam, 1 Posyan, dan 1 pos terpadu yang berada di dekat perbatasan Kabupaten Rohil dengan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Lalu, di wilayah hukum Polres Dumai, ada 5 pos. Antara lain, 3 Posyan dan 2 Pospam. Sementara di wilayah hukum Polres Bengkalis, terdapat 7 pos, yakni 3 Posyan dan 4 Pospam.
Berikutnya, di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) terdapat 3 pos, yaitu 1 Posyan dan 2 Pospam. Di wilayah hukum Polres Kampar, ada 8 pos, yaitu 7 Pospam dan 1 Pos Terpadu di dekat perbatasan Kabupaten Kampar dengan Provinsi Sumatea Barat (Sumbar).
Kemudian, di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing), ada 4 pos, yang kesemuanya merupakan Pospam. Di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, terdapat 6 pos. Terdiri dari 1 Posyan dan 5 Pospam.
Selanjutnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, terdapat 6 Pos. Terdiri dari 5 Posyan dan 1 Pospam. Polres Siak, terdapat 5 pos, di antaranya 3 Posyan dan 2 Pospam.
Beralih ke wilayah hukum Polres Pelalawan, terdapat 5 pos, yaitu 1 Posyan dan 4 Pospam. Sementara di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil), terdapat 4 pos. Antara lain 2 Posyan, 1 Pospam, dan 1 Pos Terpadu dekat perbatasan Kabupaten Inhil dengan Provinsi Jambi.
Terakhir, di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), terdapat 5 pos, yaitu 2 Posyan dan 3 Pospam.
"Dijalan tol juga kita dirikan pos. Untuk di Tol Pekanbaru-Dumai, itu ada 2 Posyan dan 3 Pospam. Sementara di Tol Pekanbaru-Bangkinang, ada 3 Pospam," urai Kombes Taufiq.
Mantan Kapolres Rohul itu menerangkan, Pospam berfungsi untuk memberikan pengamanan kepada masyarakat di wilayah atau daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas. Pendirian Pospam ini, didasari pada prediksi intelijen tentang kerawanan daerah.
Personel yang mengawaki, yakni personel Polri dan instansi lainnya yang dapat difungsikan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).