Sering Transaksi Narkoba Dikosan, Pemuda Arjuna Diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Sering Transaksi Narkoba Dikosan, Pemuda Arjuna Diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,53 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1/2 butir serta menangkap satu orang tersangka.

Penggerebekan dilakukan di kostan Arjuna, kamar no 6, jalan Arjuna,Kecamatan. Payung sekaki, Kota Pekanbaru.
Tersangka yang diamankan adalah TM (44) yang merupakan warga jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan. Pekanbaru kota.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah kost-kostan yang berada di Jalan Arjuna sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan warga sekitar,

“Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka bersama seorang wanita bernama Ria Zebua alias Riri,” kata Kasat, Minggu (13/10/2024).

Penggeledahan di kamar kost TM disaksikan oleh Pemilik Kostan setempat dan tim opsnal menemukan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1/2 (setengah) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Brazil warna biru yang mana semua bb tsb ditemukan didalam 1 (satu) buah kertas amplop warna coklat milik pelaku TM,

"Tersangka TM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Ade, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," tambah AKP Bagus.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/ pasal 112 ayat 2 UU no 35/ 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, pidana seumur hidup maupun hukuman mati.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya di Pekanbaru,

"Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman," tegas AKP Bagus Fahria.

Berita Lainnya

Index