Polda Riau Gelar Kegiatan Jum'at Curhat, Tampung Aspirasi Dari Masyarakat

Polda Riau Gelar Kegiatan Jum'at Curhat, Tampung Aspirasi Dari Masyarakat

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polda Riau gelar kegiatan Jum'at Curhat pada tanggal 18 Oktober 2024 di Mesjid Paripurna Az-Zikra jalan Beringin Kelurahan Sungai sibam Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.

Kegiatan di hadiri oleh Dir Binmas Polda Riau Kombes Pol R.A.Kasenda, Wadir Narkoba Polda Riau Akbp Nandang Kirana, SIK., Dir Pam Obvit diwakili Kanit 1 Subdit Water Akbp Erde Dianto, SH., Kbo Dit Samapta Polda Riau Akbp Hariri, Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Riau Akbp Razif, SH, Kasubdit Binsatpam Polda Riau Akbp Raden Edi Saputra, S.Ag., Kabidokkes Polda Riau diwakili Kompol dr. Ringgo, Kapolsek Binawidya diwakili Wakapolsek Akp Razali, Camat Bina widya diwakili Lurah Sungai Sibam Sarnubi, Danramil diwakili Babinsa Sungai Sibam Sertu Parjo.
Kegiatan dibuka dengan kata sambutan oleh Kasubdit Binsatpam Polda Riau Akbp Raden Edi Saputra, 

"Terimakasih kepada masyarakat sungai sibam yang sudah bersedia hadir untuk acara Jumat curhat Polda Riau dan semoga dengan adanya acara ini dapat membantu masyarakat untuk lebih mengetahui tentang hukum, sekaligus menampung keluharn ataupun masukan dari masyarakat", ucap Akbp Raden Edi.

"Kami dari kepolisian berinisiatif untuk melaksanakan giat Jum'at curhat guna mendengarkan keluhan atau masukan dari masyarakat terkait kinerja Polri. Namun untuk menciptakan kamtibmas, Polri juga harus bekerja sama dengan masyarakat", tambahnya.

Pada kegitaian ini PJU Polda Riau melakukan sesi tanya jawab dengan warga Kelurahan Sungai Sibam diantaranya, 
a. Pertanyaan bpk Suratman.
Wilayah kami baru pemekaran,jadi setiap pengurusan surat kendaraan agak sulit karena adanya perubahan pemekaran kecamatan,bagaimana solusi untuk pengurusan lebih dipermudah.

Jawaban Dir Binmas Polda Riau.
Kami akan menkonfirmasi dengan Dir Lantas  Polda Riau agar untuk pengurusan surat kendaraan masyarakat yang tempat tinggalnya sudah terjadi pemekaran.

b. Bpk M. Yusuf
Kami meminta agar adanya pos terpadu agar mempermudah kami untuk membuat laporan dan lebih mudah berkordinasi dengan pihak kepolisian.

Jawaban dari AKBP Raden Edi Saputra
Apabila ada masyarakat yang ingin berkordinasi ke Polsek namun karena terkendala dengan jarak yang jauh maka masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas nya,karena kami Kepolisan sudah memberikan setiap kelurahan 1 orang personil Bhabinkamtibmas untuk menyikapi setiap permasalahan yang ada ditengah masyarakat,dan personil Bhabinkamtibmas harus selalu siap 24 jam.

c. Pertanyaan Bpk Ruslan
Banyaknya sekrang sepeda listrik apakah ada regulasi untuk pemakaian sepeda listrik untuk anak anak.

Jawaban AKBP Erde Dianto, SH. 
Untuk sekarang belum ada ketentuan bakunya dikarenakan masih tergolong jenis sepeda dan tidak menggunakan plat nopol sehingga belum dimasukkan kedalam peraturan lalu lintas,jadi sekarang tergantung orang tua yang lebih mengawasi anak anaknya untuk tidak melewati jalan raya untuk menjaga keselamatan anak kita sendiri.

d. Pertanyaan Bpk Agus Sembiring
Apakah ada batasan usia hukuman untuk anak anak yang melakukan tindak kriminal,dan apakah bisa dimaafkan saja apabila masih anak dibawah umur.

Jawaban dari AKBP Razif
Semua tergantung jenis tindak pidana nya,dan tidak semata mata walaupun pelakunya masih dibawah umur bisa sesuka hati melakukan tindak pidana,biasa ada namanya dipersi atau dipertemukan nya antara keduabelah pihak untuk mencari jalan tengah secara kekeluaragaan ataupun Restoratif Justice.

Giatan ini diakhiri dengan pembahian sembako dan sesi foto bersama, selama kegiatan berlangsung hingga selesai situasi aman dan terkendali.

Berita Lainnya

Index