ROKAN HILIR (Cakrabangsa.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Seorang pria berinisial Zulkifar (49) ditangkap karena diduga menyimpan, menguasai, dan mengangkut sekitar 30 kilogram sisik trenggiling di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (27/10/2025) malam.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sisik trenggiling di kawasan Bagan Siapi-api. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kombes Pol Ade Kuncoro langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan kebenaran informasinya, tim melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 30 kilogram,” kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Jum'at (31/10/2025) siang.
Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pemasok bernama Mail dan Madi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penyelidikan, sisik trenggiling tersebut berasal dari satwa yang diburu secara ilegal di kawasan hutan Rokan Hilir.
“Modusnya, para pelaku memburu trenggiling dengan cara menjebak dan membunuhnya, kemudian memisahkan sisik untuk dijemur dan dijual kepada pengepul. Aktivitas ini jelas merusak kelestarian satwa dilindungi,” jelas Kombes Ade.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan termasuk hewan yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Sisiknya umum digunakan jaringan perdagangan gelap internasional.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf F jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Ade.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengejar dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa tersebut.
