Ketahuan Simpan Sabu 22.20 Gram Dalam Pembalut, Dua Napi Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru Diamankan.

Ketahuan Simpan Sabu 22.20 Gram Dalam Pembalut, Dua Napi Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru Diamankan.
RS (20) dan RH (29) saat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 22,20 gram diamankan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.


Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB melaporkan ke Satnarkoba Polresta Pekanbaru terkait dua orang napi perempuan yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu didalam lapas. 

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, pengungkapan berawal dari laporan pihak Lapas yang menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 22,20 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam pembalut wanita yang digunakan oleh salah satu narapidana berinisial RS (20).

“Petugas Lapas menemukan sabu yang disembunyikan dalam pembalut wanita milik napi RS. Setelah diinterogasi, RS mengaku bahwa barang tersebut disuruh oleh temannya sesama napi berinisial RH (29),” jelas Kompol Bagus, Sabtu, 1 November 2025.

Terkait laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung mendatangi Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk mengamankan dua pelaku dan barang bukti.  

Dari tangan pelaku RS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 22,20 gram, satu buah pipa kaca pyrex, lima bungkus plastik klip bening kecil kosong, dan satu buah pembalut wanita, 

“Kedua pelaku merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika. Saat ini keduanya telah kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Bagus. 

Sementara untuk asal barang tersebut Kompol Bagus menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementata kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diantarkan oleh salah seorang keluarga dari RH, 

" Dari pemeriksaan pelaku, sabu tersebut diantar oleh salah seorang keluarga dari RS dan diambil dari orang suruhan RH yang masih kita kejar. Sabu juga diakui untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku, " Tutup Kasat. 

 

Berita Lainnya

Index