Tiga Pelaku Pengeroyokan Adit Dibekuk Tim Jembalang Polresta Pekanbaru.

Tiga Pelaku Pengeroyokan Adit Dibekuk Tim Jembalang Polresta Pekanbaru.
Tiga pelaku pengeroyokan di rumbai telah menggunakan baju orange.

Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa Aditya Permana alias Adit (33). Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.

Ketiga pelaku berinisial EK alias Eko (36), DE alias Botak (33), dan RA alias Roby (33). Mereka ditangkap pasca insiden pengeroyokan brutal di area parkir O2 Swalayan, Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan terjadi ketika korban tengah berbincang dengan rekannya yang merupakan anggota Polri. Tiba-tiba, sekelompok orang berjumlah sekitar 60 orang mendatangi lokasi dan langsung menyerang korban tanpa alasan yang jelas.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Selain itu, handphone milik korban juga raib dibawa pelaku.
Merasa dirugikan, korban dan rekannya segera melapor ke Polresta Pekanbaru. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan hasil visum. 

"Dari laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku, " Kata Kompol Berry. 

Upaya ini membuahkan hasil, Penangkapan pertama dilakukan terhadap Eko dan Deri pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sembilang Ujung. Sementara Roby berhasil ditangkap pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Sekolah, Rumbai Pesisir.

Kini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik jatanras Polresta Pekanbaru, 

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih jika menimbulkan luka berat,” bener Kompol Berry.

 

Berita Lainnya

Index