Polda Riau Pastikan Kematian Gajah di Ukui Akibat Tindak Pidana

Polda Riau Pastikan Kematian Gajah di Ukui Akibat Tindak Pidana

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra di Pekanbaru, Jumat, mengatakan hasil penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak dan bukan karena faktor alami.

“Sejak menerima laporan masyarakat pada 3 Februari 2026, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan melibatkan Polres Pelalawan, Ditreskrimsus Polda Riau, serta berkoordinasi dengan BKSDA,” kata Pandra.

Bangkai gajah ditemukan di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kecamatan Ukui. Aparat kepolisian bergerak secara berjenjang mulai dari tingkat Polsek hingga Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pada 4 Februari 2026 tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim Laboratorium Forensik diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Hingga saat ini, lima orang saksi telah diperiksa. Kami masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan pemeriksaan laboratorium forensik,” ujar Ade.

Ia menambahkan, gajah yang ditemukan tewas tersebut merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan dan tidak berada dalam pengawasan manusia.

Hasil pemeriksaan medis oleh tim dokter hewan menyimpulkan bahwa kematian gajah tidak disebabkan oleh faktor alami. Dokter hewan Rini menyatakan, ditemukan luka parah pada bagian kepala akibat tembakan senjata api.

“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat, gading hilang, dan terdapat dugaan tembakan pada bagian dahi. Ini menunjukkan kematian tidak wajar,” kata Rini.

Sementara itu, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengatakan, timnya menemukan dua proyektil logam yang diduga kuat merupakan peluru senjata api.

“Proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Berdasarkan hasil awal, senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api rakitan dan masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Tim Labfor juga melakukan pengambilan sampel tanah dan genangan air di sekitar lokasi bangkai. Hasil uji pendahuluan tidak menemukan kandungan sianida maupun merkuri sehingga dugaan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.

Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau Yudha menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi.

“Hilangnya gading dan bagian wajah gajah mengindikasikan adanya praktik perburuan liar. Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi,” katanya.

Ia menambahkan, setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Polda Riau dan BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta melaporkan setiap informasi terkait aktivitas ilegal kepada aparat penegak hukum.

 

 

Berita Lainnya

Index