Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Inhu Ditangkap Usai Kabur ke Kampar

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Inhu Ditangkap Usai Kabur ke Kampar

PEKANBARU — Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria berinisial M alias E yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil delapan bulan. Penangkapan dilakukan saat tersangka berupaya melarikan diri ke Kabupaten Kampar.

Tersangka diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Minggu dini hari (8/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial R melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dialami putrinya, N (15). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Januari 2026 di kawasan perumahan sebuah perusahaan milik negara di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Korban juga dibawa ke RSUD Pematang Reba untuk menjalani pemeriksaan medis,” kata Misran, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan M alias E sebagai tersangka. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Indragiri Hulu.

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Kabupaten Kampar. Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan.

“Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan,” ujar Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

Polres Indragiri Hulu memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga proses peradilan selesai.

Kepolisian juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual.

 

 

Berita Lainnya

Index