Dua Pelaku Penganiayaan Brutal di Rantau Sakti Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Penganiayaan Brutal di Rantau Sakti Ditangkap Polisi

PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (4/2/2026), menyusul laporan korban ke pihak kepolisian atas peristiwa kekerasan yang dialaminya bersama keluarga.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Fasekhi Bulele.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah berada di dalam rumah terbangun setelah mendengar suara dobrakan keras. Ketika korban keluar, sejumlah orang diketahui telah masuk ke dalam rumah dan melakukan perusakan.

"Tanpa sempat memberikan penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga kehilangan kesadaran. Dalam situasi mencekam, korban bersama istri dan anaknya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang," ujar Pandra, Senin (9/2/2026).

Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku meluapkan amarah dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Tidak lama berselang, para pelaku kembali ke rumah korban untuk meminta karung, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial GP (23) dan S (47).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit telepon genggam, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian milik korban.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

 

 

Berita Lainnya

Index