PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Lima personel Polres Kepulauan Meranti, Riau, menjalani pemeriksaan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine.
Tes urine tersebut dilaksanakan di halaman apel Mapolres Kepulauan Meranti pada Senin (9/2/2026) sebagai bagian dari pengawasan internal dan penegakan disiplin.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kabid Humas Polda Riau, Rabu (11/2/2026), membenarkan adanya lima personel yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Benar telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif (+) Methamphetamine dan Amphetamine,” kata AKBP Aldi.
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Aipda HK, Bripka MJ, Brigadir AC, Aiptu DC, dan Bripka MS.
Kapolres menyatakan, terhadap kelima personel itu telah diambil tindakan berupa pencopotan dari jabatan (nonjob) dan penempatan di tempat khusus. Proses pemeriksaan lanjutan masih berlangsung sambil menunggu sidang kode etik maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan dinonjobkan dari jabatan semula dan ditempatkan di tempat khusus sambil menunggu hasil pemeriksaan dan proses persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Penindakan tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas dan marwah institusi.
“Saya tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kepulauan Meranti akan meningkatkan pengawasan internal melalui kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) secara berkala, serta mengintensifkan sosialisasi terkait bahaya narkoba dan sanksi bagi pelanggar.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Kepulauan Meranti.