Karyawan BUMD Jadi Tersangka Perambahan Hutan, 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Bukit Batu

Karyawan BUMD Jadi Tersangka Perambahan Hutan, 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Bukit Batu

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Jajaran Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) berinisial MS (49) sebagai tersangka kasus perambahan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (17/2/2026). Kebakaran sebelumnya terjadi pada Senin (9/2/2026) siang di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku. Api melahap lahan gambut dan menimbulkan kepulan asap tebal di lokasi kejadian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di area yang terbakar. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu menemukan sejumlah tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan atau diperun di lahan milik tersangka.

“Di lokasi ditemukan perunan yang masih mengeluarkan asap saat kebakaran terjadi. Tersangka juga mengakui telah melakukan aktivitas pembersihan lahan selama dua hari berturut-turut sebelum api membesar,” ujar Fahrian, Rabu (18/2/2026).

Selain pengakuan tersangka, keterangan saksi di lapangan turut memperkuat dugaan keterlibatan MS. Saksi melihat adanya sumber asap yang berasal dari titik perun di lahan tersebut sebelum kebakaran meluas.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, sampel tanah bekas terbakar, serta pelepah sawit yang hangus. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan yang dikelola tersangka diketahui berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK), kawasan yang tetap memiliki aturan ketat dalam pemanfaatannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah pesisir Riau, sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, termasuk menghadirkan saksi ahli agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Fahrian.

 

 

Berita Lainnya

Index