PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kredit elektronik berupa telepon genggam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Perempuan tersebut diduga merugikan puluhan warga dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Dian Riansyah, mengatakan tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban guna mendalami perkara tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi dan korban,” ujar Anggi, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan hasil pendataan sementara, nilai kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penipuan terjadi pada April hingga Mei 2024. Tersangka diduga menawarkan bantuan kepada sejumlah warga untuk membeli iPhone melalui skema kredit menggunakan aplikasi pembiayaan.
Pengajuan kredit disebut dilakukan di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan sejumlah tenaga penjual. Pada tahap awal, pembayaran cicilan berjalan lancar selama beberapa bulan sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.
Selanjutnya, tersangka diduga kembali meminta korban mengajukan kredit baru melalui sejumlah platform pembiayaan lain, seperti Home Credit, Akulaku, Kredivo, dan Indodana. Dalam praktiknya, identitas korban digunakan untuk transaksi pembelian telepon genggam bernilai tinggi.
Namun, pembayaran cicilan berikutnya diduga tidak dilakukan. Akibatnya, tagihan kredit justru dibebankan kepada para korban.
Sebelumnya, kerugian dalam kasus ini sempat diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Akan tetapi, berdasarkan verifikasi sementara penyidik, nilai kerugian yang telah terdata berada di kisaran Rp1,5 miliar. Polisi masih membuka kemungkinan adanya penambahan korban sembari melanjutkan proses penyidikan.