PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua pria berinisial VII (23) dan AK (24) ditangkap saat membawa sabu dengan berat kotor sekitar 19 kilogram pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika lintas wilayah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya sabu dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di perairan Bengkalis.
“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan rute perjalanan, petugas mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat digeledah, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” ujar Kris.
Selain sabu seberat ±19 kilogram, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas mengantar barang atas perintah seseorang berinisial T dan CM yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi pun terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, VII dan AK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.