PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Polda Riau menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut layanan Call Center 110 tidak merespons serta adanya dugaan penolakan laporan polisi terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Pekanbaru.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi informasi publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), kecelakaan lalu lintas yang dialami Ernawati Martain terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pihak keluarga kemudian mendatangi Unit Laka Satlantas Polresta Pekanbaru pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB untuk menyampaikan pengaduan.
Saat itu, petugas menerima kedatangan keluarga dan melakukan klarifikasi kronologi kejadian. Namun laporan polisi belum dapat dibuat karena sejumlah persyaratan administrasi masih perlu dilengkapi. Penjelasan prosedur tersebut, menurut hasil klarifikasi internal, diduga dimaknai sebagai penolakan oleh pihak pelapor.
Laporan polisi akhirnya dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB setelah keluarga kembali dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari rumah sakit. Setelah laporan diterima, korban juga memperoleh dokumen administrasi untuk kebutuhan penanganan medis.
Kepolisian menyebut fakta tersebut menunjukkan pelayanan tetap berjalan dan tidak terdapat penolakan laporan sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.
Terkait informasi layanan Call Center 110 yang disebut tidak merespons, Propam Polda Riau telah melakukan pengecekan log panggilan di Command Center 110 Polresta Pekanbaru pada rentang waktu yang dipersoalkan. Hasilnya, tidak ditemukan panggilan dari nomor pihak terkait maupun dari area sekitar rumah sakit pada waktu dimaksud.
Sejumlah anggota keluarga yang telah dimintai klarifikasi bahkan menyatakan tidak pernah melakukan panggilan ke layanan 110. Karena itu, klaim mengenai layanan darurat yang tidak merespons dinilai belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data yang tersedia.
Polda Riau menegaskan setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Klarifikasi disebut bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan memastikan penilaian publik dibangun di atas fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga mengimbau insan pers untuk terus mengedepankan komunikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi.
"Hubungan yang sehat antara institusi dan media menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik," kata Pandra, Selasa (24/2/2026).
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan layanan Call Center 110 tetap menjadi sarana respons cepat yang dapat diandalkan masyarakat.
Kritik publik, lanjutnya, akan dijadikan bahan evaluasi dengan harapan setiap narasi yang berkembang tetap berpijak pada fakta terverifikasi.