Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Berlanjut, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Berlanjut, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamis.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko di Pekanbaru mengatakan, tersangka berinisial JA alias Jhonny Andrean merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru.

“Setelah tahap II, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” kata Mey, Kamis (26/2/2026).

Ia menyebutkan, penahanan tersangka dilanjutkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sebanyak lima jaksa ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka bermula saat tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025 terkait penyidikan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan anggaran makan-minum.

Dalam penggeledahan itu, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel instansi pemerintah yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di lokasi. Tersangka saat itu tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut.

Penyidik kemudian membuka bagasi sepeda motor dengan bantuan tukang kunci dan menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintah, antara lain dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, dan Kota Batam.

Temuan tersebut selanjutnya dibawa ke gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan perkara SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang masih terus berproses.

Berita Lainnya

Index