Kasus Sabu di Siak Terbongkar, Dua IRT dan ASN P3K Ditahan

Kasus Sabu di Siak Terbongkar, Dua IRT dan ASN P3K Ditahan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak, Riau. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara berstatus P3K pada salah satu kementerian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Rambutan, RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial J (36). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,36 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, J diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Siak.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Benny, Sabtu (28/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap seorang perempuan berinisial S (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. S diamankan di kawasan Padang Terubuk.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka lain berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, yang ditangkap di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. B diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Selain sabu, polisi menyita dua plastik klip pembungkus, satu kotak rokok, empat telepon genggam berbagai merek, serta satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial ED sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur negara. Kami berkomitmen memberantas hingga ke akar,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Berita Lainnya

Index