Polisi Bongkar Perdagangan Gading Gajah di Riau, 15 Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Perdagangan Gading Gajah di Riau, 15 Tersangka Diamankan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan perburuan dan perdagangan ilegal gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berikut para nama tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut, (31) peran pemotong kepala, JM (44)  peran penembak,  SM (41) peran penunjuk jalan dan pemilik senpi rakitan, FA (62) peran pembeli modal, HY (74) peran penadah gading, AB (56) peran kurir, LK (43) peran penjual senpi.

SL (43) peran perantara jual beli, AR (39) peran perantara transaksi gading, AC (40) peran perantara transaksi gading, FS (43) peran pemodal, ME (49) peran perantara transaksi gading, SA (39) peran perantara transaksi gading, S (47) peran perantara transaksi gading dan HA (42) peran perantara transaksi gading.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan bangkai seekor gajah Sumatera jantan di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.

Saat ditemukan, kondisi satwa dilindungi itu sudah membusuk. Bagian kepalanya terpisah dari tubuh dan kedua gadingnya hilang.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi menunjukkan gajah berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat luka tembak di bagian kepala. Di tengkoraknya ditemukan serpihan tembaga yang mengarah pada penggunaan senjata api,” kata Herry, Selasa (3/3/2026).

Polisi menduga setelah ditembak, pelaku memotong kepala gajah untuk mengambil gadingnya.

Penyelidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation, termasuk analisis balistik dan forensik digital. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera sejak 2024 hingga awal 2026 di wilayah hukum Pelalawan dan sekitarnya.

Menurut Herry, jaringan ini diduga beroperasi secara terorganisasi dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari penembak, pemotong kepala, pemodal, penadah, hingga perantara transaksi lintas daerah.

Dari hasil penyidikan terungkap, gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual pemburu seharga Rp 30 juta. Gading itu kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan dikirim ke Sumatera Barat, sebelum berpindah ke Surabaya, Jakarta, Kudus, hingga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pada tingkat akhir, gading diolah menjadi pipa rokok dan dijual kembali dengan keuntungan ratusan ribu rupiah per batang. Polisi menyita 63 pipa rokok berbahan gading sebagai barang bukti.

Selain itu, aparat mengamankan dua senjata api rakitan, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, peredam, teleskop senjata, serta sejumlah kendaraan yang digunakan para pelaku.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan 140 kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh harimau berupa kuku dan taring. Temuan ini mengindikasikan jaringan tersebut tidak hanya terlibat dalam perdagangan gading gajah, tetapi juga bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Mereka juga dikenai pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dalam KUHP.

Kapolda menegaskan, penyidik masih memburu tiga tersangka yang masuk DPO dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu kasus perburuan satwa liar terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir.

 

 

Berita Lainnya

Index