Kasus Karhutla di Riau Terungkap, Kabareskrim: Pembakar Hutan Pasti Ditindak Tegas

Kasus Karhutla di Riau Terungkap, Kabareskrim: Pembakar Hutan Pasti Ditindak Tegas

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut akan ditindak tegas.

Pernyataan itu disampaikan Syahardiantono usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago. Turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, serta sejumlah pejabat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Syahardiantono mengatakan Polri telah membentuk Satuan Tugas Karhutla di seluruh jajaran kepolisian daerah. Satgas tersebut bertugas melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pemantauan titik panas (hotspot), patroli di wilayah rawan kebakaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Setiap tahun peristiwa ini berulang. Karena itu di setiap Polda ada Satgas Karhutla yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain, kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Syahardiantono.

Berdasarkan data Polri hingga 2026, tercatat 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 orang tersangka. Kasus terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.

Secara khusus ia menilai penanganan perkara karhutla oleh Polda Riau berjalan baik. Sepanjang 2025 tercatat 61 kasus dengan 70 orang tersangka. Sementara pada 2026 hingga awal Maret ini terdapat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tetapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” kata dia.

Ia juga menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kami tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” ujarnya.

Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi setiap tahun, khususnya di Provinsi Riau.

Berita Lainnya

Index