Polsek Kandis Tangkap Pria yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Polsek Kandis Tangkap Pria yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menangkap seorang pria berinisial JFS (35) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polsek Kandis pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku,” kata Herman, Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban berinisial H (16) diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah pasar di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 79. Tim kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang beraktivitas di pasar tersebut.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, korban, serta terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Kandis menegaskan pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Herman.

Berita Lainnya

Index