Perempuan di Dumai Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk, Polisi Amankan Mantan Pacar

Perempuan di Dumai Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk, Polisi Amankan Mantan Pacar

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Seorang perempuan bernama Tika Plorentina Simanjuntak ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di rumah kontrakannya di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Kamis (12/3/2026) pagi.

Kapolresta Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, peristiwa tersebut kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai. Polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial BM yang diduga terkait dengan kematian korban.

"Berdasarkan informasi yang dihimpun, sehari sebelum kejadian korban sempat menghubungi pelapor untuk menemaninya di rumah kontrakan sekitar pukul 15.56 WIB pada Rabu (11/3/2026). Korban meminta ditemani karena mantan pacarnya, BM, berencana datang menemuinya di Dumai," kata Angga.

Sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor tiba di rumah korban. Saat itu korban sedang bersiap untuk keluar rumah bersama pelapor guna membahas nilai ujian murid. Korban kemudian masuk ke kamar mandi, sementara pelapor menunggu di ruang tamu.

Tidak lama kemudian BM datang ke rumah kontrakan tersebut dan langsung masuk. Ia menanyakan hubungan antara pelapor dan korban.

Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan pacaran dengan korban. Mendengar hal itu, BM disebut tidak terima dan mengaku masih memiliki hubungan dengan korban.

Tak lama kemudian korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi situasi tersebut. Dalam percakapan itu, korban menegaskan bahwa dirinya sedang berpacaran dengan pelapor dan meminta BM untuk pulang.

Setelah perbincangan tersebut, korban dan pelapor kemudian meninggalkan rumah kontrakan. Sementara BM menuju mobilnya yang terparkir di area masjid yang tidak jauh dari lokasi.

Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor kembali mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban sebelum berangkat mengajar. Setelah sempat bertemu dan berpamitan, pelapor kemudian menuju tempat kerjanya.

"Namun sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor menerima kabar bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan luka tusuk yang diduga akibat tindakan kekerasan," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai.

Kenindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis Polres Dumai juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi.

Selain itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

"Saat ini seorang pria berinisial BM telah diamankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir untuk kepentingan pemeriksaan," tukasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Dumai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

 

Berita Lainnya

Index