PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat di Riau dalam tiga bulan pertama tahun 2026. Data Pemerintah Provinsi Riau mencatat luas lahan terbakar mencapai 2.713 hektare hingga Maret. Angka itu meningkat signifikan, terutama dalam lima minggu terakhir yang menunjukkan lonjakan hingga 161 persen.
Sebanyak 335 titik panas terpantau satelit pada 26 Maret, atau setengah dari total hotspot di Sumatra. Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah yang mengalami tekanan terbesar. Kondisi ini mengindikasikan siklus karhutla di Riau belum sepenuhnya terputus.
Selain faktor cuaca dan perilaku membuka lahan dengan membakar, persoalan penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Lebih dari Rp 500 miliar denda terhadap perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam kasus karhutla hingga kini belum tertagih.
Beberapa perusahaan masih beroperasi meskipun telah dijatuhi vonis. Praktik penghentian penyidikan atau SP3 pada kasus-kasus sebelumnya turut memperkuat dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan pelaku. Kondisi tersebut dinilai menjadikan tindakan membakar lahan sebagai pilihan yang murah dan berisiko rendah.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, pendekatan penanganan karhutla selama ini tidak lagi memadai. Penanganan harus bergerak dari pola reaktif menjadi preventif.
“Karhutla bukan semata bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan. Kita tidak bisa lagi hanya memadamkan api, tetapi harus memutus sumbernya,” ujar Herry Heryawan di Pekanbaru, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan, Polda Riau akan memperkuat penyelidikan terhadap aktor intelektual dan korporasi di balik praktik pembakaran, bukan hanya menindak pelaku lapangan.
Untuk mempercepat penanganan karhutla, Polda Riau menginisiasi konsep green policing. Langkah ini memadukan penegakan hukum dengan upaya perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
“Green policing memastikan keamanan berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi perubahan kesadaran kolektif,” kata Kapolda.
Program tersebut meliputi penegakan hukum ekologis, edukasi kepada masyarakat soal bahaya pembakaran lahan, penanaman pohon, peningkatan pengawasan terhadap konsesi, dan kolaborasi Pentahelix yang melibatkan pemerintah, perusahaan, akademisi, media, serta tokoh adat.
Konsep ini juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi pemantauan titik panas melalui e-policing untuk mempercepat respons di lapangan.
Tantangan persepsi publik
Upaya pemerintah dan kepolisian dalam penanganan karhutla mendapat respon cukup positif di media arus utama. Namun, analisis percakapan di media sosial menunjukkan sentimen negatif yang mencapai lebih dari 40 persen.
Kesenjangan persepsi tersebut menunjukkan perlunya transparansi dalam langkah penanganan karhutla agar kepercayaan publik dapat kembali terbentuk.
Dengan puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus, pemerintah daerah dan aparat keamanan memiliki waktu yang terbatas untuk menekan angka kebakaran. Tanpa intervensi signifikan, luas kebakaran berpotensi menembus 15.000 hektare dan meningkatkan risiko kabut asap lintas negara.
Namun, jika konsep green policing berjalan efektif dan penegakan hukum diperkuat, Riau memiliki peluang keluar dari siklus karhutla tahunan.
“Ini momentum bagi kita untuk mengubah pola penanganan karhutla. Penanganan harus preventif dan berkelanjutan,” ujar Kapolda.