Akhirnya Ditahan! Pejabat Bengkalis Terseret Kasus PMKS Rp30 Miliar

Akhirnya Ditahan! Pejabat Bengkalis Terseret Kasus PMKS Rp30 Miliar

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan J, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Rabu (1/4), sejak pukul 09.00 WIB, dengan didampingi penasihat hukum.

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sudah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J demi kepentingan penyidikan,” ujar Edi.

J telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Ia diduga terlibat bersama tersangka lain berinisial S dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014. Tersangka S telah lebih dulu ditahan.

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 28 saksi serta 4 ahli, termasuk ahli keuangan negara, auditor BPKP, ahli dari KJPP, dan ahli aset daerah. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa J saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis tahun 2015. Berdasarkan regulasi, J tidak memiliki kewenangan untuk menerima PMKS sebagai aset.

“Menurut Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan di Sekretariat Kabupaten Bengkalis,” jelasnya.

Tindakan J yang tetap menerima aset itu diduga membuka celah bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS. Mengenai dugaan aliran dana, penyidik masih mendalami informasi tersebut.

J ditahan selama 20 hari, terhitung 1–20 April 2026, dan ditempatkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Ia disangkakan melanggar Pasal 6 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor, dan turut dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Masih dalam pengembangan. Kita lihat nanti fakta persidangan,” ujarnya singkat.

Zikrullah menambahkan bahwa penyidik tetap membuka ruang bagi informasi baru dari saksi maupun tersangka.

“Semua informasi tetap kita tampung. Proses pendalaman masih berjalan,” tutupnya.

 

 

 

Berita Lainnya

Index