Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Suwardi, selaku pengacara dalam kasus penangkapan lima orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru, akhirnya memberikan klarifikasi atas isu yang viral.
Suwardi menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pembayaran Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tidak benar. Ia menyebut uang tersebut merupakan biaya jasa pengacara dalam proses penanganan perkara.
"Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik, melainkan honor pengacara dalam pengurusan kasus,” ujar Suwardi saat memberikan keterangan, Senin (6/4/2026) sore.
Dirinya juga menyayangkan pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang dinilai tidak melakukan klarifikasi langsung kepadanya sebelum menyampaikan informasi ke publik.
"Saya sangat menyayangkan tidak ada itikad baik untuk mengonfirmasi langsung kepada kami terkait uang tersebut,” tegasnya.
Suwardi mengaku baru sekarang angkat bicara karena ingin meluruskan informasi yang beredar. Ia menilai isu tersebut telah merugikan dirinya sebagai pengacara, sekaligus berdampak pada institusi kepolisian.
“Saya harus meluruskan ini karena menyangkut marwah saya sebagai pengacara. Selain itu, kasihan juga pihak kepolisian yang selama ini membina karier, tetapi terseret isu tanpa bukti kuat," jelasnya
Menurutnya, tudingan adanya aliran dana kepada penyidik tidak memiliki dasar bukti yang jelas. Ia menilai informasi yang beredar hanya bersumber dari keterangan sepihak.
Sebelumnya, lima orang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam operasi di sebuah THM pada Rabu (18/2/2026). Dalam prosesnya, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.
Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, menyebut pihaknya menerima informasi bahwa tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik. Informasi tersebut, kata Freddy, berasal dari salah satu orang yang sempat diamankan berinisial WC.
Namun, pernyataan itu kini dibantah oleh Suwardi yang menegaskan bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan penyidik, melainkan murni biaya jasa hukum.