PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya tidak menggambarkan adanya unsur tindak pidana. Ia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya lebih mengarah pada kriminalisasi.
Setelah persidangan di Ruang Sidang Mudjono, Wahid menegaskan bahwa rapat yang dipersoalkan dalam dakwaan merupakan bagian dari percepatan program 100 hari kerja. Rapat tersebut, kata dia, digelar untuk merespons keluhan masyarakat, terutama menyangkut perbaikan infrastruktur jalan.
“Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana,” ujar Wahid, Rabu (8/4/2026).
Ia juga membantah tudingan adanya upaya menghilangkan barang bukti melalui CCTV yang tidak berfungsi. Menurut Wahid, perangkat tersebut memang rusak sejak awal, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan dakwaan.
Menyoal sorotan jaksa terhadap uang sekitar Rp52 juta, Wahid menjelaskan bahwa dana itu merupakan anggaran operasional kepala daerah. Sementara uang asing yang ditemukan, termasuk Pounds Sterling, disebut sebagai sisa perjalanan dinas luar negeri ketika ia masih anggota DPR RI serta untuk kebutuhan pendidikan anaknya.
“Itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” kata Wahid menegaskan.
Wahid juga memastikan telah menyerahkan seluruh alat komunikasi kepada penyidik, termasuk 11 unit telepon genggam.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi, Wahid menjawab singkat, “Iya, artinya lebih kepada kriminalisasi.”
Sementara itu, kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara tegas unsur pidana, terutama terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan yang dialamatkan kliennya.
“Tidak dijelaskan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Tidak ada uraian yang jelas,” ujar Kemal.
Ia juga menyebut dakwaan menjadi kabur karena tidak menguraikan adanya penerimaan uang secara langsung oleh Wahid. Selain itu, narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat beredar di publik tidak turut dimasukkan dalam dakwaan.
“Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan. Tidak boleh berada di luar itu,” ucapnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses, termasuk pergeseran anggaran yang dipersoalkan jaksa, telah dilakukan sesuai ketentuan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan menjatuhkan putusan sela yang adil pada persidangan berikutnya.