PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terus menjadi sorotan. Namun, penggiat anti narkoba mengingatkan publik agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan isu yang berkembang.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GMAN) Provinsi Riau, Tengku Ibnul Ikhsan, menilai aliran dana yang ramai dibicarakan belum tentu berkaitan dengan praktik ilegal. Ia menegaskan, informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan proporsional.
“Aliran uang itu harus ditelusuri secara menyeluruh. Bisa saja itu merupakan pembayaran jasa kuasa hukum dari klien, bukan mengarah ke aparat,” ujarnya.
GMAN Riau juga mengingatkan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak, agar tidak menyampaikan informasi ke publik tanpa didukung data yang jelas. Menurut GMAN, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik seharusnya berbasis fakta dan melalui proses verifikasi.
Peringatan tersebut, kata dia, penting untuk menjaga integritas organisasi sekaligus mencegah munculnya informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Meski demikian, GMAN tetap mendorong Polda Riau mengusut polemik ini secara transparan. Penelusuran aliran dana dinilai krusial untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, GMAN turut mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang selama ini dinilai konsisten dalam mengungkap berbagai kasus narkotika. Mereka mengingatkan agar polemik yang muncul tidak menutup capaian tersebut.
“Selama ini kinerja sudah maksimal. Jangan sampai karena ulah segelintir pihak, citra yang telah dibangun menjadi tertutupi,” kata Ibnul.
GMAN juga menilai penyampaian informasi yang tidak akurat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak diimbau lebih bijak dan mengedepankan fakta sebelum menyampaikan pernyataan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penanganan pengguna narkotika jenis etomidate seharusnya mengedepankan rehabilitasi, bukan pidana penjara.
“Penyalahgunaan etomidate memang seharusnya direhabilitasi. Ini bukan hal baru dan bukan praktik tangkap lepas seperti yang beredar,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia juga menjelaskan, pencopotan jabatan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dilakukan karena dugaan penyalahgunaan wewenang, bukan terkait isu tangkap lepas. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin internal.
GMAN berharap hasil pemeriksaan yang tengah berjalan dapat menjadi rujukan bagi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau dalam memperkuat pengawasan internal. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat pun diimbau menunggu hasil resmi pemeriksaan dan tidak membentuk opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.