PEKANBARU (Cakrabangsa.com) -!Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan petugas Aviation Security (Avsec) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total hampir 5 kilogram dalam tiga penangkapan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam dua hari berturut-turut, 9–10 April 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan Avsec terhadap sejumlah penumpang yang membawa barang mencurigakan.
“Petugas Avsec menemukan beberapa penumpang dengan barang diduga narkotika jenis sabu, kemudian berkoordinasi dengan tim kami untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (13/4).
Kombes Putu menjelaskan, pada Kamis (9/4), petugas Avsec lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial MJ (24), warga Bireuen, Aceh, dengan barang bukti delapan bungkus sabu seberat sekitar 2.014 gram.
Di hari yang sama, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial WHM (31) dan RS (26), warga Sumatera Barat, dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat sekitar 2.038 gram.
Keesokan harinya, pada Jumat (10/4), petugas kembali menggagalkan upaya serupa dengan mengamankan seorang pria berinisial BY (31), warga Aceh Utara, dengan barang bukti lima bungkus sabu seberat sekitar 980 gram.
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang menerima informasi dari Avsec langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku telah diamankan beserta barang bukti, sebelum akhirnya diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku diperintahkan oleh pihak berbeda untuk mengantarkan paket tersebut ke Lombok,” ujarnya.
MJ mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil “Abang” (dalam penyelidikan), WHM dan RS oleh sosok berinisial “O”, sedangkan BY oleh seseorang berinisial “R”.
Berdasarkan hasil interogasi, MJ mengaku menerima sabu di Bireuen pada 4 April 2026 dan membawanya ke Pekanbaru sebelum hendak diberangkatkan ke Lombok.
Sementara WHM dan RS sempat membawa sabu dari Pekanbaru ke Bukittinggi karena terkendala tiket, sebelum kembali ke Pekanbaru untuk keberangkatan. WHM mengaku telah beberapa kali menjadi kurir dengan imbalan sekitar Rp50 juta per kilogram.
Adapun BY mengaku menerima sabu dari suruhan R di Pekanbaru, kemudian membaginya menjadi beberapa paket dan menyimpannya dalam koper sebelum menuju bandara. Ia dijanjikan upah sekitar Rp50 juta serta telah menerima uang jalan sekitar Rp10 juta.
Polda Riau saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga sebagai pengendali.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tambah Kombes Putu.