Pengungkapan Tujuh Kasus, Polda Riau Musnahkan Narkotika dalam Jumlah Besar

Pengungkapan Tujuh Kasus, Polda Riau Musnahkan Narkotika dalam Jumlah Besar

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus dengan total 10 tersangka di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, 128 butir ekstasi, serta ganja seberat 56,31 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus upaya mencegah peredaran kembali barang terlarang tersebut.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Jika beredar, barang bukti ini berpotensi merusak masa depan masyarakat. Dari perhitungan, sekitar 132.541 jiwa dapat diselamatkan,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut sebagian terkait jaringan peredaran narkotika lintas daerah, bahkan terindikasi jaringan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang membawa barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk diedarkan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan pengiriman. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil diedarkan dengan imbalan Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, tersangka ditangkap sebelum barang sampai ke tujuan, dengan imbalan yang dijanjikan Rp10 juta.

Adapun tersangka dalam kasus heroin mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Kami terus menelusuri hingga ke jaringan di atasnya,” kata Prabowo.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Berita Lainnya

Index