PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 tersebut, tercatat sebanyak 435 kasus dengan total 557 tersangka berhasil diamankan.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan 557 tersangka,” ujar Hengki, Selasa (12/5).
Dari total tersangka, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 orang telah dilakukan penahanan, sementara 70 lainnya menjalani proses rehabilitasi.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai 34,38 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Tak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain uang tunai sebesar Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam.
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp34,85 miliar jika beredar di masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, latar belakang profesi para tersangka didominasi oleh pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menambahkan bahwa salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis diamankan bersama barang bukti 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Putu menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur perairan yang kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika.
“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat,” tegasnya.