PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Polda Riau menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial PT NM sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius institusinya. Proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah atau scientific investigation guna memastikan akurasi temuan di lapangan.
“Kasus ini terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, khususnya akibat aktivitas budidaya di kawasan hutan dan sempadan sungai,” ujar Pandra dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan perkara bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia pada 2 Desember 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya pengelolaan perkebunan sawit yang diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29.000 hektare, termasuk area konservasi sempadan sungai.
Selama penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sekitar empat bulan, penyidik memeriksa 13 saksi serta delapan ahli dari berbagai disiplin ilmu, antara lain pemetaan, kehutanan, sumber daya air, kerusakan tanah, dan hukum pidana.
Dari hasil penyidikan, ditemukan tanaman sawit milik perusahaan berada hanya 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal ketentuan mengharuskan jarak minimal 50 meter. Selain itu, penyidik juga mendapati kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, erosi, penurunan permukaan tanah, serta hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” kata Ade.
Berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.000. Kerusakan terjadi di wilayah perkebunan perusahaan di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sedikitnya 30 dokumen, termasuk dokumen legalitas perusahaan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rencana kerja tahunan, akta perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium.
Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana. PT NM dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Korporasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ade menambahkan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan merusak alam,” ujarnya.