PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir ekspedisi berinisial HS berhasil diungkap jajaran Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrim Polda Riau. Korban ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobil box truk ekspedisi di sebuah gudang di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada 3 Mei 2026.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, saat ditemukan, kondisi korban sangat tidak wajar. Tubuhnya terikat dan dilakban, termasuk bagian wajah dan kepala, yang diduga menyebabkan korban tidak dapat bernapas.
“Setelah penemuan jenazah, tim langsung melakukan olah TKP dan melibatkan laboratorium forensik untuk mengumpulkan bukti,” ujar Arta, Minggu (24/5/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan empat orang pelaku. Tiga di antaranya telah ditangkap pada 21–22 Mei 2026 di lokasi berbeda, yakni FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
FG, yang merupakan rekan kerja korban sesama sopir truk, diduga sebagai otak pelaku. Ia ditangkap di Binjai, Sumatera Utara. ZN diamankan di Langkat sehari kemudian, sementara AS ditangkap di wilayah Mandau, Riau.
Polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi keinginan para pelaku untuk menguasai muatan truk berisi minyak goreng dan menjualnya secara ilegal. Rencana ini bermula saat FG mengajak korban untuk menggelapkan muatan, namun ditolak oleh korban.
“Karena korban tidak mau, pelaku kemudian menyusun rencana pembunuhan dengan skenario seolah-olah terjadi perampokan,” jelas Arta.
Aksi tersebut telah direncanakan sejak 2 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, FG berperan menyusun rencana sekaligus ikut mengikat dan melakban korban. ZN dan AN membantu dalam proses pengikatan, sedangkan AS menyediakan lakban dan airsoft gun untuk memperkuat skenario perampokan.
Perjalanan kejahatan ini bermula saat truk berangkat dari Medan menuju Lampung pada 30 April 2026. Di tengah perjalanan, para pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura menumpang. ZN naik di wilayah Kandis Utara, sementara AN bergabung di sekitar Tol Pekanbaru–Dumai.
Korban kemudian dibunuh dengan cara diikat dan dilakban hingga tidak bisa bernapas. Hasil visum juga menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi mencurigai pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai rute. Truk yang seharusnya menuju Lampung justru berputar-putar di wilayah Riau sebelum sinyal GPS hilang.
Kecurigaan tersebut dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki. Saat dilakukan pengecekan di lokasi terakhir, polisi menemukan jasad korban di dalam truk. Saksi di sekitar lokasi juga sempat melihat seseorang melarikan diri saat petugas datang.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pelarian.