Penghapusan Denda Pajak Daerah Jadi Kado HUT ke-242 Pekanbaru

Penghapusan Denda Pajak Daerah Jadi Kado HUT ke-242 Pekanbaru
WaliKota Pekanbaru Agung Nugroho

CAKRABANGSA - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan keringanan kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru. Salah satu kebijakan yang diluncurkan adalah penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sebagai upaya mendorong kepatuhan sekaligus meringankan beban masyarakat.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan mencakup hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu hadiah bagi masyarakat dalam momentum peringatan hari jadi Kota Pekanbaru. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani sanksi administrasi yang selama ini menjadi kendala.

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," kata Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan pembayaran. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu sektor yang diperkirakan paling merasakan manfaat kebijakan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajibannya selama periode yang telah ditetapkan tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Selain PBB, penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan serupa turut diberikan pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi pajak atas jasa perhotelan, pajak makanan dan/atau minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.

Program ini juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tidak hanya penghapusan denda atas tunggakan pembayaran, Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta wajib pajak yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat. Di sisi lain, optimalisasi penerimaan pajak daerah juga diharapkan mampu mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Agung menegaskan bahwa program penghapusan denda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Momentum HUT ke-242 Kota Pekanbaru dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," pungkasnya.(Adv/Nom)

Berita Lainnya

Index