PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Satreskrim Polresta Pekanbaru melalui Unit Siber membongkar kasus penipuan online bermodus checkout pembelian sofa bed yang gagal. Dalam perkara ini, seorang perempuan asal Kabupaten Rokan Hulu mengalami kerugian hingga Rp300 juta setelah diarahkan mentransfer uang ke sejumlah rekening berbeda.Dua pelaku telah ditangkap, sementara dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, mengungkapkan modus pelaku diawali dengan menghubungi korban melalui pesan langsung (direct message/DM) di TikTok menggunakan akun yang mengatasnamakan admin Live Store Co Payment.
"Korban dihubungi melalui DM TikTok. Pelaku meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout pembelian tidak bisa dilanjutkan dan meminta pembayaran dilakukan secara manual," Kata Grant saat konferensi pers di
Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) sore.
Korban yang saat itu hendak membeli sofa bed kemudian menerima barcode pembayaran atas nama Royal Digital AJB senilai Rp1.698.000. Setelah transfer pertama dilakukan, pelaku kembali mengarahkan korban mengirim uang ke rekening virtual Karunggulan Tots sebesar hampir Rp50 juta.
Lebih jauh, korban kembali diminta mentransfer dana ke rekening Bank BCA atas nama E.J. sebanyak dua kali dengan total Rp200 juta. Selanjutnya, korban kembali diarahkan mengirim uang ke rekening lain hingga total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026), sekitar pukul 20.31 WIB di Perumahan Anasya Residence, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Siber Polresta Pekanbaru menangkap tersangka berinisial AP (26) di Jalan Dharma Bakti pada Kamis (16/7/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pengembangan, pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali menangkap tersangka DN (19) di kawasan Jalan Pasir Putih, Pekanbaru.
Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS dan RM, telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Menurut Grant, kedua tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda. Satu orang berperan sebagai pihak yang berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp untuk menjalankan aksi penipuan, sedangkan pelaku lainnya bertugas menarik uang hasil kejahatan.
"Yang satu berperan sebagai penipu melalui media WhatsApp, sedangkan satu lagi berperan sebagai penarik uang," jelasnya.
Grant juga mengungkapkan bahwa sejauh ini baru ada satu korban yang melapor ke Polresta Pekanbaru. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi lain.
"Korbannya yang melapor baru satu. Tetapi dari hasil penelusuran kami, mereka diduga sudah pernah melakukan aksi sebelumnya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam milik tersangka, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, tangkapan layar CCTV penarikan uang di BRILink, rekening koran korban, serta sejumlah bukti transfer ke rekening-rekening yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.