Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Bernilai Rp 8 M, Kejari Pekanbaru Tahan Direktur PT ZES.

Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Bernilai Rp 8 M, Kejari Pekanbaru Tahan Direktur PT ZES.
Kasi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, saat memberi keterangan pers terkait tersangka baru kasus Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Bernilai Rp 8 M, senin (09/10/2023) malam.

PEKANBARU (CAKRABANGSA.COM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako pada tahun 2016.

Tersangka kali ini adalah Direktur PT Zapin Energi  Sejahtera (ZES) yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Siak Pusako berinisial YA.

"Hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA," beber Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kasi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, Senin (9/10/2023) malam.

Keterlibatan tersangka YA  dalam dugaan korupsi terkait investasi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP di Tahun 2016.

Diterangkannya kronologis perkara tersebut bermula saat PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak pada tahun 2016.

"Jadi investasi tersebut disetujui dengan menggunakan data yang tidak benar, termasuk Feasibility Study yang menjadi dasar persetujuan investasi," terangya.

Dan akibatnya, investasi tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak pernah terlaksana, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.175.600.000.

Dalam kasus ini, guna mempercepat proses penyidikan, tersangka YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Lebih jauh keterlibatan tersangka YA diduga melakukan rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan tersangka kepada inisial F, mantan Direktur PT BSP Zapin, yang telah ditahan terkait kasus ini pada Senin (02/10) lalu.

Berita Lainnya

Index