Pekanbaru, (Cakrabangsa.com) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba berupa sabu dan pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Resto dan KTV Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, 4 orang diamankan oleh pihak kepolisian YP (35), JB (26), AP (41) dan MKN(23) dan barang bukti yang berhasil disita yaitu 108,22 gram sabu dan 1.259 butir pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, dari para tersangka yang diamankan ada beberapa yang bekerja di THM tersebut yakni AP sebagai Chief Dj dan YO sebagai waiters hingga JB sebagai penjaga gudang.
Ia menjelaskan, kasus peredaran narkoba di Axelle Resto dan KTV ini berawal dari tertangkap pengedar barang haram tersebut, yakni tersangka inisial YP alias Yuda pada Jumat (23/2/2024), dari tangannya disita 4 butir ekstasi logi Rolex warna biru dan 3 butir ekstasi logo Lion warna kuning.
Dari pengakuannya kepada penyidik, mengaku bahwa barang bukti ekstasi logo Rolex itu didapatkan dari tersangka inisial JB alias Jordi sedangkan untuk ekstasi logo Lion dari tersangka inisial APR alias Arpen.
"Kasus ini berawal dari penangkapan suara YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10 butir, kemudian dikembangkan terhadap saudara JB," kata Manang Soebeti, Selasa (27/2/2024).
Terhadap tersangka JB alias Jordi diringkus tim saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tobek Godang, tersangka JB ini diamankan bersama 3 orang perempuan dengan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ektasi. tersangka JB alias Jordi ini mengakui bahwa dirinya memberikan pil ektasi ke tersangka YP alias Yuda.
Tersangka JB alias Jordi diduga merupakan penyuplai narkotika ke Axelle Resto and KTV ini, yang mendapatkan barang haram ini dari jaringan internasional. Bahkan JB alias Jordi ini memiliki sebuah rumah yang sengaja di kontrak dan dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.
"Ini jaringan internasional, khusus di tempat hiburan malam. Saudara JB ini berperan sebagai penjaga gudang dan termasuk juga pengedar, dan dari situ kita ketahui bahwa saudara JB ini merupakan suatu jaringan yang mendapatkan barang bukti dari jaringan narkoba internasional," ungkapnya.
Dari gudang yang dijaga tersangka JB ini, tim menemukan sisa-sisa narkotika yang belum terjual dan ada 4 plastik pembungkus sabu.
Terungkapnya peredaran di tempat hiburan malam ini diperjelas dengan tertangkap nya tersangka inisial APR alias Arpen berkat pengembangan dari tersangka YP alias Yuda. Di kala itu diamankan bersama 5 rekan lainnya di Axelle Resto and KTV.
Dari pengungkapan waktu itu, tim menemukan 11 butir ektasi logo Mahkota, 75 butir Happy Five, 28 butir kapsul Ekstasi bubuk yang dibungkus dalam kotak dan disimpan di dalam ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto and KTV itu.
"Daerah pemasaran saudara JB ini termasuk ke tempat hiburan malam, ini terbukti dengan terungkapnya (peredaran) di tempat hiburan malam yang ada dibelakang kita ini (Axelle Resto and KTV)," tuturnya.
Peredaran narkotika di Axelle Resto and KTV ini, sebut Kombes Manang, bahwa manajemen didua juga terlibat dalam praktik jual-beli narkotika, ini dibuktikan dengan adanya perintah yang diterima oleh para Pekerja nya yakni tersangka YP alias Yuda dan APR alias Arpen selaku Chief Dj dan Waiters serta CS.
"Majamenan ini terlibat dalam peredaran narkoba, ditemukan barang bukti juga didalam loker CS ayng mana sudah diakui oleh tersangka APR yang sebagai lead Dj dan disini juga melibatkan beberapa waiter dan CS. Manajemannya masuk dalam salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kita," tutupnya.