Tim Dosen Fakultas Hukum Unilak Pengabdian di UPT Puskesmas Pandau Jaya

Jumat, 14 Juni 2024 | 08:02:01 WIB

Cakrabangsa.com:-Unilak Riau-Di Riau terdapat ribuan tenaga kesehatan yang bekerja pada berbagai instansi seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, klinik dan lain-lain. Tenaga kesehatan dalam bertugas tentu harus mendapatkan perlindungan hukum karena dalam menjalankan profesisnya berkaitan dan bersinggungan dengan hukum.

Tenaga kesehatan dalam bekerja tentu sesusi dengan kode etik, profesionalitas, dan perilaku. Untuk melindungi dan meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan di bidang hukum, tim dosen Unilak yang terdiri dari Dr Indra Afrita SH MH, Dr Ardiansyah SH MH, Dr Yeni Triatna SH MH,  mengadakan pengabdian kepada masyarakat di Puskesmas Pandau Jaya Kab Kampar beberapa waktu lalu. Kegiatan diberi judul Peningkatan pemahaman tenaga kesehatan tentang hak dan kewajiban serta tanggungjawab berdasarkan undag undang nomor 17 tahun 2023 khususnya di UPT BLUD Puskesmas Pandau Jaya. Serta sosialisasi tentang berlakunya UU Kesehatan NO 17 Tahun 2023.

Kegiatan Pengabdian dibuka oleh Kepala UPT BLUD Puskesmas Pandau Jaya, Eka Suyanti STr Keb dan diikuti oleh seluruh tenaga sebanyak 21 orang terdiri atas dokter, dokter gigi, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Kamai menyambut baik adanya pengabdian dari tim dosen Hukum Unilak, dengan adanya pengabdian ini membuka wawasan baru, dan menjadi informasi baik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Pandau Jaya. ujar Eka saat membuka kegiatan pengabdian.

" Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan tim FH Unilak kegiatan ini dapat berkelanjutan dengan tema tema yang berbeda," ujar Eka.

Sementara itu Dr Indra Afrita dalam pemaparannya mengatakan, jika dilihat dari pengaturan hukum yang terdapat pada UU Nomor 17 tahun 2023 Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas.

UU NO 17 Tahun 2023 mengatakan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

“Tenaga kesehatan harus mendapatkan Pelindungan hukum dalam bekerja, dan ini diatur didalam dalam UU Nomor 17 tahun 2023,” ujar Dr Indra.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya agar dapat memberi diagnosa yang benar atau melakukan prosedur yang sesuai terkait kondisi pasien.

Ditambahkan Dr Indra, bahwa dalam UU Kesehatan no 17 tahun 2023 ada banyak hak yang didapatkan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, diantaranya, tentang gaji/upah, imbalan jasa, tunjangan kinerja yan layak, jaminan kesehatan, penghargaan, pengembangan diri untuk peningkatan skil, kompetensi, dan mereka berhak berhak menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan

Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala Puskesmas dan seluruh tenaga kesehatan UPT Puskesmas Pandau Jaya, dan siap untuk kolaborasi, di Unilak juga siap memberikan pendampingan hukum karena dosen dosen Unilak banyak berprofesi advokat dan kami memiliki Lembaga Bantuan Hukum.Tutup Indra Afrita.(rls)

 

Terkini