PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial M.A.S (34) di Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Sapta Taruna dan melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 4,69 gram yang disimpan di kantong belakang tersangka,” ujar Benny, Ahad (1/3/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip pembungkus, dua helai tisu, satu plastik hitam, plastik bertuliskan “Green Tea”, plastik bertuliskan “Lasegar”, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.A.S mengakui sabu tersebut miliknya. Barang haram itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial J yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Benny menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain,” katanya.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menambahkan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Sepuh.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.