CAKRABANGSA.COM - PEKANBARU -
Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan dua wanita berinisial LI (25) dan SDA (18) usai keduanya ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru karena membawa dua kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Kendari melalui Jakarta, Jumat (3/10).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah petugas Avsec menemukan dua koper mencurigakan saat pemeriksaan di mesin X-ray bandara.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam dua koper pelaku,” ujar Kombes Putu, Kamis (9/10).
Ia menyebut, kedua wanita itu mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing AA (46) dan IS (42) di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang dijadikan tempat pengemasan sabu sebelum dibawa ke luar daerah, Sabtu (4/10) malam.
“Dari lokasi pengembangan, disita tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam. Salah satu pelaku berinisial AA merupakan residivis kasus narkotika, kosan tersebut merupakan tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya di serahkan ke kurir” terangnya.
Lanjut Kombes Putu, AA berperan sebagai pengendali yang memberi perintah kepada dua wanita tersebut untuk membawa sabu menuju Kendari.
Berdasarkan pengakuan LI dan SDA sendiri, mereka sudah tiga kali diminta AA mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi ini mencapai lima kilogram sabu. Para pelaku berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika.
"Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," papar Kombes Putu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.