Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus di Kampung Daalam

Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus di Kampung Daalam

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari seorang tersangka berinisial RS (41).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 791 butir pil ekstasi (inex/ICATI), 198,13 gram sabu, serta 45 butir pil happy five.

Kasus ini bermula dari temuan narkotika yang tersembunyi di pinggir Jalan Kampung Dalam. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap RS yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menyimpan narkotika itu dengan cara menanamnya di dalam tumpukan pasir guna menghindari pantauan petugas sebelum diedarkan kembali.

Polisi juga menyebut pengungkapan ini tidak terlepas dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka lain di sebuah gudang di kawasan Katir. Dari situ, penyidik melakukan pengembangan hingga mengarah kepada RS.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Berita Lainnya

Index