Polsek Pinggir Tangkap Dua Pemuda Edarkan Ekstasi di Balai Raja

Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:10:38 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Sektor Pinggir, Polres Bengkalis, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah Balai Raja. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.30 WIB di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru.

Di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,33 gram.

Kedua pemuda yang diamankan berinisial SPA (20) dan DGS (19), warga Duri, Kecamatan Mandau. Selain barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu proses penyelidikan. Kami mengapresiasi partisipasi warga dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Berdasarkan hasil tes urine, SPA dinyatakan positif mengandung amphetamine, sementara DGS negatif.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu seorang terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terkini